Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
504/Pdt.G/2025/PA.Lt 1.Susianah binti Nasuha
2.Harunaidi bin Nasuha
3.Mardiana binti Jumadil
4.Wiwin Oktavia binti Marsepin
5.Wandri bin Nasuha
6.Susmina binti Nasuha
Latisah binti Nasuha
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 504/Pdt.G/2025/PA.Lt
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susianah binti Nasuha
2Harunaidi bin Nasuha
3Mardiana binti Jumadil
4Wiwin Oktavia binti Marsepin
5Wandri bin Nasuha
6Susmina binti Nasuha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILLY DE OSCAR, S.H. DAN REKANSusianah binti Nasuha
2BILLY DE OSCAR, S.H. DAN REKANHarunaidi bin Nasuha
3BILLY DE OSCAR, S.H. DAN REKANMardiana binti Jumadil
4BILLY DE OSCAR, S.H. DAN REKANWiwin Oktavia binti Marsepin
5BILLY DE OSCAR, S.H. DAN REKANWandri bin Nasuha
6BILLY DE OSCAR, S.H. DAN REKANSusmina binti Nasuha
Tergugat
NoNama
1Latisah binti Nasuha
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Vicky Seven Brando. SH DAN REKANLatisah binti Nasuha
Petitum

PETITUM

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka PARA PENGGUGAT mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya.

 

  1. Menetepkan terhadap surat Hibah dari Almh. Amida binti Mantap kepada TERGUGAT (Latisa binti Nasuha) tertanggal 23 November 1984 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yeng mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek perkara A Quo dalam keadaan semula kepada PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menetapkan bahwa terhadap objek perkara A Quo yang beralamat di Dusun Rambai Kaca, Kec. Jarai, Kab. Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. adalah milik sah dari PARA PENGGUGAT.

Dengan batas-batasnya diantara lain sebagai berikut:

  • Sebelah Ilir berbatasan dengan Jalan Raya/Provinsi
  • Sebelah Ulu berbatasan dengan Sawah Pawuk Semi
  • Sebelah Kanan berbatasan dengan Sawah Alm. Samsul Kusim.
  • Sebelah Kiri berbatasan dengan Sawah Masturi.

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara A Quo dapat dijalankan terlebih    dahulu (Uitvoorbar Vij Voornard) meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, maupun Kasasi.

 

SUBSIDER :

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak