Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PA.Lt 1.Ega Warti
2.Rokayah
3.Samsul Nahri
4.Subhan Nahdi
5.Windarti
6.Armico Susino
7.Age Suwito
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PA.Lt
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ega Warti
2Rokayah
3Samsul Nahri
4Subhan Nahdi
5Windarti
6Armico Susino
7Age Suwito
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Herawan, S.H.,M.H. Sapta Putra Wahyudi, SH, dan Effrand, S.H.Ega Warti
2Herawan, S.H.,M.H. Sapta Putra Wahyudi, SH, dan Effrand, S.H.Rokayah
3Herawan, S.H.,M.H. Sapta Putra Wahyudi, SH, dan Effrand, S.H.Samsul Nahri
4Herawan, S.H.,M.H. Sapta Putra Wahyudi, SH, dan Effrand, S.H.Subhan Nahdi
5Herawan, S.H.,M.H. Sapta Putra Wahyudi, SH, dan Effrand, S.H.Windarti
6Herawan, S.H.,M.H. Sapta Putra Wahyudi, SH, dan Effrand, S.H.Armico Susino
7Herawan, S.H.,M.H. Sapta Putra Wahyudi, SH, dan Effrand, S.H.Age Suwito
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR.

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan almarhum H.Darmansyah Bin Farimin telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, dikuatkan berdasakan surat keterangan Akta Kematian Nomor :   1604-KM-22082025-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Lahat tertanggal 22 Agustus 2025.

 

  1. Menetapkan Para Pemohon selaku istri dan anak kandung adalah ahli waris yang sah Alm. Darmansyah Bin Parimin, adalah:
  1. Rokayah binti Zaini sebagai istri Sah (Pemohon 1)
  2. Ega Warti binti Alm. Darmansyah sebagai anak Kandung (Pemohon 2)
  3. Samsul Nahri bin Alm. Darmansyah sebagai anak Kandung (Pemohon 3)
  4. Subhan Nahdi bin Alm. Darmansyah sebagai anak Kandung (Pemohon 4)
  5. Windarti binti Alm. Darmansyah sebagai anak kandung (Pemohon 5)
  6. ArmicoSuseno bin Alm. Darmansyah sebagai anak kandung (Pemohon 6)
  7. Age Suwito bin Alm. H. Darmansyah sebagai anak Kandung (Pemohon 7)
  1. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak