Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PA.Lt SULASTRI BINTI MAJUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PA.Lt
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULASTRI BINTI MAJUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Vicky Seven Brando. SHSULASTRI BINTI MAJUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Sulastri Binti Majuni) sebagai Wali Pengampu dari Ibu Kandung Pemohon (Timuria binti Kenamas);
  3. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Timuria binti Kenamas tersebut baik di dalam maupun diluar pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Subsider:

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak