Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
669/Pdt.G/2026/PA.Lt Arora Masyito Guci, S.Pd binti Syahrizal Aidil Quran bin Harmen Jaka Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 669/Pdt.G/2026/PA.Lt
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arora Masyito Guci, S.Pd binti Syahrizal
Kuasa Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAS PALADO S.HArora Masyito Guci, S.Pd binti Syahrizal
Tergugat
NoNama
1Aidil Quran bin Harmen Jaka Persada
Kuasa Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Rustandi SH dan H. Andi Syahrial, S.H.Aidil Quran bin Harmen Jaka Persada
Petitum

Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

PETITUM

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa :

 

  1. Sebidang tanah pekarangan seluas 392 M2 (tiga ratus Sembilan puluh dua meter persegi), yang dibeli Penggugat dan Tergugat dari Jumadi selaku Turut Tergugat I pada tanggal 22 September tahun 2022, dengan Akta Jual Beli No 996/2022 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Helida Iqbal, S.H.,M.Kn. Beserta bangunan rumah yang berada diatasnya dengan ukuran ± 8m x 17m.

 

Yang terletak di Jl. Kenari, RT.008, RW.003, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dan telah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :16 dengan peralihan hak terdaftar atas nama Aidil Quran (Tergugat).

 

Dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kontrakan Suryati

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Gang

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Rumah Opik/Vera dan tanah sendiri Aidil Quran

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rumah Hendra Wijaya/Eva, rumah Raya dan Rumah Bayu/Suspa.

 

  1. Sebidang tanah pekarangan seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang dibeli Penggugat dan Tergugat dari Jumadi selaku Turut Tergugat I pada tanggal 22 September tahun 2022, dengan Akta Jual Beli No 995/2022 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Helida Iqbal, S.H.,M.Kn. Beserta Bangunan Garasi yang berada diatasnya dengan ukuran ± 6m x 4m.

 

Yang terletak di Jl. Kenari, RT.008, RW.003, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dan telah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 30 dengan peralihan hak terdaftar atas nama Aidil Quran.

 

Dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah Norman / Yasmidiati                   

- Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah Opik

- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Chandra / Eni dan rumah Japrak

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sendiri Aidil Quran.

 

3. 1 (satu) unit ruko 3 lantai dengan luas ± 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) yang dibeli Penggugat dan Tergugat dari IRZAN selaku Turut Tergugat II Pada tanggal 07 Juni tahun 2024 dengan harga Rp. 1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah), beserta bangunan bakso yang berada didepannya dengan ukuran ± 11m x 11m yang terletak di Jalan Letnan Marzuki, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

Dengan denah ± sebagai berikut :

 

 

Dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Bengkel LCA Lahat LCA Auto Service                                                milik Yungyung

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Gang

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Ruko YungYung

- Sebelah Selatan : berbatasan denga Jalan raya.

 

 

4. 1 (satu) usaha bersama, warung bakso dengan nama Bakso Solo Kondang Jaya yang terletak didepan ruko 3 lantai dengan luas ± 11m X 11m pada Petitum angka 2.3 diatas yang dirintis Penggugat dan Tergugat semasa pernikahan dan masih beroperasi sampai dengan sekarang.

 

5. 1 (satu) unit mobil Toyota Inova 2.4 V M/T yang dibeli Penggugat dan Tergugat dari Rachmad Robby Riskianto selaku Turut Tergugat III pada ± bulan September / Oktober tahun 2025 dengan harga ± Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengn cicilan 2 kali.

 

Dengan data kendaraan tersebut Nomor Polisi : BG 1895 NV berwarna Hitam, Nomor mesin :2GD-C886483, Nomor rangka :MHFAB8EM3M0107398, Nomor BPKB R02204453, Nomor Reg STNK 542/220-3203/P/07042026 atas nama Ferry Ariandi.

 

Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama pernikahan dan harus dibagi masing-masing separuh atau setengah bagian menjadi milik Penggugat dan separuh atau setengah bagian menjadi milik Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membagi penghasilan usaha bersama, yaitu warung bakso dengan nama Bakso Solo Kondang Jaya sebagaimana dijelaskan pada petitum angka 2.4 diatas masing-masing setengah bagian menjadi milik Penggugat dan setengah bagian menjadi milik Tergugat dan Pembagian bersih hasil tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan Penggugat dan Tergugat apakah Perminggu atau Perbulan, serta Menghukum Tergugat untuk memberikan izin akses kepada Penggugat untuk melihat catatan pembukuan keuangan usaha bakso tersebut baik itu perhari, perminggu dan perbulan dengan tujuan agar pembagian hasil dapat dibagi secara adil dan merata.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membagi 2 (dua) terhadap harta bersama pada Petitum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 diatas dengan ketentuan masing-masing separuh atau setengah bagian menjadi milik Penggugat dan separuh atau setengah bagian menjadi milik Tergugat.

 

  1. Menyatakan bahwa pembagian harta bersama tersebut diatas apabila tidak bisa dibagi secara Natura dapat dibagi secara Innatura yaitu dijual atau di lelang dengan bantuan Lelang Pengadilan Agama atau KPKNL, dan uang dari hasil lelang atau penjualan tersebut dibagi secara adil dengan perbandingan masing-masing setengah atau separuh bagian kepada Penggugat dan Tergugat

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital terhadap harta bersama sebagaimana diuraikan dalam Posita angka 7 (tujuh) poin 1 (satu) sampai dengan point 5 (lima).

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat menyerahkan harta gono gini yang menjadi hak/milik Penggugat sejak saat putusan dijatuhkan sampai dengan dilaksanakan putusan tersebut.

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

 

 

Subsider:

 Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak