| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 669/Pdt.G/2026/PA.Lt | Arora Masyito Guci, S.Pd binti Syahrizal | Aidil Quran bin Harmen Jaka Persada | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 669/Pdt.G/2026/PA.Lt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Tergugat |
|
||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PETITUM DALAM POKOK PERKARA
Yang terletak di Jl. Kenari, RT.008, RW.003, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dan telah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :16 dengan peralihan hak terdaftar atas nama Aidil Quran (Tergugat).
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kontrakan Suryati - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Gang - Sebelah Utara : berbatasan dengan Rumah Opik/Vera dan tanah sendiri Aidil Quran - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rumah Hendra Wijaya/Eva, rumah Raya dan Rumah Bayu/Suspa.
Yang terletak di Jl. Kenari, RT.008, RW.003, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dan telah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 30 dengan peralihan hak terdaftar atas nama Aidil Quran.
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah Norman / Yasmidiati - Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah Opik - Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Chandra / Eni dan rumah Japrak - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sendiri Aidil Quran.
3. 1 (satu) unit ruko 3 lantai dengan luas ± 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) yang dibeli Penggugat dan Tergugat dari IRZAN selaku Turut Tergugat II Pada tanggal 07 Juni tahun 2024 dengan harga Rp. 1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah), beserta bangunan bakso yang berada didepannya dengan ukuran ± 11m x 11m yang terletak di Jalan Letnan Marzuki, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan denah ± sebagai berikut :
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Bengkel LCA Lahat LCA Auto Service milik Yungyung - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Gang - Sebelah Utara : berbatasan dengan Ruko YungYung - Sebelah Selatan : berbatasan denga Jalan raya.
4. 1 (satu) usaha bersama, warung bakso dengan nama Bakso Solo Kondang Jaya yang terletak didepan ruko 3 lantai dengan luas ± 11m X 11m pada Petitum angka 2.3 diatas yang dirintis Penggugat dan Tergugat semasa pernikahan dan masih beroperasi sampai dengan sekarang.
5. 1 (satu) unit mobil Toyota Inova 2.4 V M/T yang dibeli Penggugat dan Tergugat dari Rachmad Robby Riskianto selaku Turut Tergugat III pada ± bulan September / Oktober tahun 2025 dengan harga ± Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengn cicilan 2 kali.
Dengan data kendaraan tersebut Nomor Polisi : BG 1895 NV berwarna Hitam, Nomor mesin :2GD-C886483, Nomor rangka :MHFAB8EM3M0107398, Nomor BPKB R02204453, Nomor Reg STNK 542/220-3203/P/07042026 atas nama Ferry Ariandi.
Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama pernikahan dan harus dibagi masing-masing separuh atau setengah bagian menjadi milik Penggugat dan separuh atau setengah bagian menjadi milik Tergugat;
Subsider: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |

