Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam Provisi.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek sengketa sejak perkara ini dimajukan ke Pengadilan Agama Lahat sampai adanya putusan mengenai perkara ini dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Alm. Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. 1604-KM-07012025-0014 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Lahat pada tanggal 07 Januari 2025;
- Menetapkan :
- Rusminah Binti Muhammad Nur, sebagai kakak kandung (Penggugat I)
- Siti Apsah Binti Muhammad Nur, sebagai kakak kandung (Penggugat II)
- Siti Nurma Binti Muhammad Nur sebagai adik perempuan kandung (Penggugat III)
- Desi Nawang Apri Wuni Binti Mas'ud sebagai istri (Tergugat I)
Adalah ahli waris yang sah dari Alm. Ishak M Nur Bin Muhammad Nur.
- Menetapkan :
- Supriyadi Bin Abdurahman sebagai anak dari adik kandung yang sudah meninggal (Penggugat IV)
- Herdi Efriansyah Bin Abdurahman sebagai anak dari adik kandung yang sudah meninggal (Penggugat V)
- Cecef Suwandi Bin Abdurahman sebagai anak dari adik kandung yang sudah meninggal (Penggugat VI)
Adalah ahli waris pengganti yang sah dari Alm. Abdurahman Bin Muhammad Nur.
- Menetapkan:
- Harta bergerak maupun harta tidak bergerak berupa:
- Sebidang tanah bersertifikat seluas ±540 M2, dengan ukuran ±18m x ±30m, yang terletak di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : SHM No. 47 (tanah Alm.Ishak M.Nur)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Aryani/Sumardi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Lintas
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Mawi
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 80 atas nama Ishak M Nur.
- Sebidang tanah bersertifikat seluas ±497 M2, dengan ukuran ±16,6 m x ± 30 m, diatasnya terdapat bangunan rumah panggung dengan ukuran ±10m x ±15m yang terletak di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat yang saat ini disewa oleh PT Long Daliq Primacoal tahun 2023-2025, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : SHM No. 78 (tanah Alm.Ishak M.Nur)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : SHM No. 80 (tanah Alm.Ishak M.Nur)
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Lintas
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Asdiana
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 47 atas nama Ishak M Nur.
- Sebidang tanah bersertifikat seluas ±390 M2, dengan ukuran ±13 m x ± 30 m, diatasnya terdapat bangunan mess karyawan dengan ukuran ±8m x ±16m yang terletak di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah Mardiana
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : SHM No.47 (tanah Alm.Ishak M.Nur)
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Lintas
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Kebun
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 78 atas nama Ishak M Nur.
- Sebidang tanah seluas ± 4,2 Ha, dengan ukuran ± 140m x ± 300m, diatasnya terdapat tanaman sawit yang terletak di Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Arkan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan PT Pilona Pertamina
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Nurhayati
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Alm Ujang
Yang dibeli dari Bapak Salam (Alm).
- Sebidang tanah seluas ± 9794 M2, dengan ukuran ± 83m x ±118 m, diatasnya terdapat tanah belukar yang terletak di Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Yati
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Supian
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Mahiri/Marhan
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Ucok
Yang dibeli dari Bapak Marhan.
- Mobil Datsun GN 620, 1483 CC, Tahun Pembuatan: 1976, dengan nomor Polisi: BG 8670 CI Jenis: Pick up, Warna: Biru Muda, Nomor Rangka: GN620491340, Nomor Mesin: J15866545, No. BPKB: V00988821, atas nama M Ichsan Saputra.
- Mobil Honda City SXOAT, 1493 CC, Tahun Pembuatan: 2003, dengan Nomor Polisi: D 1572 GM, Jenis: Sedan, Warna: Abu-Abu Muda Metalik, Nomor Rangka: MHRSX86402K000155, Nomor Mesin: DISA.1001175, No BPKB: 6204418, atas nama Endang Herawati Dra.
Adalah harta peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) yang harus dibagikan kepada ahli waris yang sah dan ahli waris pengganti yang sah.
- Tagihan/invoice sebagaimana dibawah ini :
- Uang sewa tanah dan bangunan dari PT. Long Daliq Primacoal (Turut Tergugat IV) dengan harga sewa sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) masa waktu 2025 sampai dengan 2027;
- Invoice (uang tagihan) sebesar Rp. 79.664.000,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada PT Bumi Sawit Permai (Sungai Enim Estate) (Turut Tergugat III) atas pekerjaan pengerasan jalan Desa Arahan Kelurahan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
- Invoice (uang tagihan) sebesar Rp. 69.841.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada PT Bumi Sawit Permai (Sungai Lematang Estate) (Turut Tergugat II) atas pekerjaan pengerasan jalan Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan;
Adalah harta peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) yang harus dibagikan kepada ahli waris yang sah dan ahli waris pengganti yang sah.
- Menetapkan Hutang sebagaimana dibawah ini :
- Sisa pinjaman Alm. Ishak M Nur Bin Muhammad Nur kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati (Sahabat UKM) (Turut Tergugat I) Cabang Palembang sebesar Rp 768.026.284,01,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh empat koma nol satu rupiah);
- Sisa modal usaha (Hutang) yang belum dikembalikan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris)sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Adalah hutang peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) yang harus dibayar ahli waris yang sah dan ahli waris pengganti yang sah.
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris)menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Para Ahli Waris yang sah dan ahli waris pengganti yang sah untuk dapat menyelesaikan seluruh hak, kewajiban baik hutang maupun piutang serta pekerjaan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) yang belum terselesaikan sebagaimana yang terinci pada petitum 5 angka 5.2 point 5.2.1 s/d 5.2.3 dan petitum 6 angka 6.1 s/d 6.2;
- Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Andriadi (Tergugat II) dan Wulandari (Tergugat III) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sengkuang (Turut Tergugat V) dan diketahui oleh Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan seluruh Surat milik Andriadi (Tergugat II) dan Wulandari (Tergugat III) terkait dengan penguasaan atau kepemilikan atas Harta Peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) adalah tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III agar menyerahkan Harta Peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) kepada ahli waris yang sah dan ahli waris pengganti yang sah dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) sebagaimana dalam petitum 5 angka 5.1 point 5.1.1 s/d 5.1.7 tersebut diatas;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat bila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam memenuhi isi putusan Pengadilan yang sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|