Petitum |
Berdasarkan dalil dan alasan tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon I dan Pemohon II memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Lahat cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan Gunawan bin Ruslan (Pemohon I) dan Leni bin A.Lasio (Pemohon II) adalah sebagai wali dari anak yang bernama: Dewa Suganda Pratama bin Sugiono untuk persyaratan pendaftaranTNI-AD;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|