Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PA.Lt 1.FIRDAUS BIN ISMAIL BURHAN
2.DEDEK SUGIARTI GINTING BIN SULAIMAN GINTING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PA.Lt
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIRDAUS BIN ISMAIL BURHAN
2DEDEK SUGIARTI GINTING BIN SULAIMAN GINTING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon I dan Pemohon II memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Lahat cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

Menetapkan Firdaus bin Ismail Burhan (Pemohon I) dan Dedek Sugiarti Ginting bin Sulaiman Ginting (Pemohon II) adalah sebagai wali dari anak yang bernama: Dimas bin Mastino sebagai persyaratan pendaftaranTNI-AD;

Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak