Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PA.Lt DWI ANGGRAINI BINTI BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PA.Lt
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI ANGGRAINI BINTI BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Lahat memanggil wali nikah Pemohon, kemudian memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan bahwa Budi Santoso bin Puadi adalah adhol;

3. Menunjuk Pegawai Pencatat Nikah (P2N) Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat menjadi wali hakim dalam pernikahan Pemohon (Dwi Anggraini binti Budi Santoso) dengan calon suami Pemohon (Fandy bin Editan);

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak