Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PA.Lt DINI MARLINA BINTI BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PA.Lt
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINI MARLINA BINTI BUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Lahat cqHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan member putusan atau penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama: Deni Marlita binti Budiman dalam Akta Cerai Nomor: 491/ C/ 2012/ PA.Lt tertanggal 06 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Lahat dibetulkan dengan nama yang benar rmenjadi Dini Marlina binti Budiman
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lahat untuk melakukan pembetulan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak