Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PA.Lt 1.Dewi Angraini binti Saman
2.Fenny Triwah Yuni binti Fendi Rudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PA.Lt
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Angraini binti Saman
2Fenny Triwah Yuni binti Fendi Rudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

  1. Menetapkan Dewi Angraini binti Saman ( Pemohon I) dan Fenny Triwah Yuni binti Fendi Rudin (Pemohon II) adalah sebagai ahli waris dari Fendi Rudin bin Rudin Supardi sebagai persyaratan menjual satu bidang tanah beserta bangunan rumah diatas tanah tersebut;

3.   Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak