Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2025/PA.Lt KIKI MARLINA BINTI MURUNI HAIRIL HAMKA BIN SYARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2025/PA.Lt
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KIKI MARLINA BINTI MURUNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAIRIL HAMKA BIN SYARIPUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Marital terhadap harta bersama sebagaimana diuraikan dalam angka 10 (sepuluh) poin angka 1 (satu) sampai dengan angka 12 (dua belas).
  3. Menyatakan terhadap tanah – tanah berikut ini :
  1. Sebidang tanah pekarangan seluas 1009 m2 (seribu sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Gunung Kaya, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ; 04050818100104, Surat Ukur Nomor : 00110/Gunung Kaya/2017, terdaftar atas nama HAIRIL HAMKA.

Kemudian di atas tanah tesebut penggugat dan tergugat membangun sebuah RUKO 3(tiga) lantai permanen dengan luas ukuran kurang lebih 10m x 20m

  1. Sebidang tanah pertanian seluas 508 m2  (lima ratus delapan meter persegi) yang terletak di Desa Gunung Kaya, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 04050818100114, Surat Ukur Nomor : 00190/ Gunung Kaya/ 2017, terdaftar atas nama HAIRIL HAMKA.

Kemudian diatas tanah tesebut penggugat dan tergugat membangun sebuah gudang yang digunakan tempat untuk penyimpanan barang-barang bangunan:  semen, pasir, batu bata, besi siku, taso, pipa besi dan selang plastik.

  1. Pada tahun 2021 memperoleh sebidang tanah/sawah luas ±18 m3 (delapan belas meter kubik) yang dibeli dari IWAN ANTONIUS dengan harga Rp. 150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Ribu Rupiah) yang terletak di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, terdaftar atasnama HAIRIL HAMKA.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Timur : berbatasan dengan sawah milik Arpan dan Jon

- Sebelah Barat : berbatasan dengan kebun milik Rawan

- Sebelah Utara : berbatasan dengan sawah milik Misman

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan sawah dan kebun milik Saman

Berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah/ Sawah tertanggal 31 Maret 2021 yang ditanda tangani / Diketahui oleh Bapak Fauzi Hidayat selaku Kepala Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.  

  1. Sebidang tanah/kebun kopi dengan  ± 5000 batang kopi yang diperoleh gadai dari Mulyadi, dengan jaminan berupa  emas 20 suku 24 karat (emas dua puluh suku dua puluh empat karat), yang terletak di Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan terdaftar atasnama HAIRIL HAMKA.

Dengan batas – batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan

- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Muslan dan Sairusi

- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Jumadin dan Rusdin

- Sebelah Timur: berbatasan dengan Gang

Surat keterangan gadai kebun tertanggal 20 Agustus 2015 ditandatangani/diketahui Bapak Jumadin selaku Kepala Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

  1. Sebidang tanah pekarangan seluas 273 m2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 04050811100192, Surat Ukur Nomor : 00044/Jarai/2010 terdaftar atas nama SYAPRUDIN yang telah dipindahkan atas nama HAIRIL HAMKA yang mana Sebidang Tanah yang diperoleh HAIRIL HAMKA (Tergugat), itu merupakan bentuk Hadiah atau Hibah dari orangtuanya yang bernama SYAPRUDIN.

Kemudian pada tahun 2019/2020 diatas tanah tersebut Penggugat dan Tergugat membangun sebuah ruko permanen dengan luas ukuran ± 20m x 17m dan ruko tersebut digunakan untuk berdagang menjual bermacam-macam barang bangunan diantaranya:

 Barang-barang kecil bangunan, semen, triplek, pipa pvc, seng, alat-alat instalasi listrik, alat-alat pertukangan, cat minyak, cat tembok,dan alat-alat perlengkapan bangunan.

  1. Sebidang tanah pekarangan seluas 782 m2  (tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Suka Merindu, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 04052906100011, Surat Ukur Nomor : 00011/Rambai Kaca/2016 terdaftar atas nama HAIRIL HAMKA.

Kemudian diatas tanah tersebut penggugat dan tergugat membangun sebuah

gudang permanen dengan luas ukuran ± 5m x 15m yang

digunakan tempat untuk pangkalan menjual gas Elpiji 3 kg dan penyimpanan barang-

barang diantarnya: triplek, gas kecil 3kg, dan pipa pvc. Dan kemudian dilahan yang

sama di atas tanah tersebut   penggugat    dan tergugat membangun sebuah rumah

permanen dengan luas ukuran ± 8m x 15m dan bangunan pagar keliling dengan

rincian biaya:

  • Uang dari orang tua tergugat Rp. 95.000.000.00
  • Uang dari penggugat dan tergugat Rp. 75.000.000
  • Total biaya bangunan rumah Rp. 170.000.000
  1. Sewa lahan di  tanah milik Pemerintah Kabupaten Lahat di Desa Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh HAIRIL HAMKA/ Tergugat (Pihak Kedua ) dengan H.Aswari Rivai (Pihak Pertama)  selaku Bupati Lahat tanggal 28 Januari 2014 yang terletak di Desa Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan batas- batas sebagai berikut:

-Sebelah utara berbatasan dengan jalan kabupaten

-Sebelah Selatan berbatasan dengan kalangan jarai

-Sebelah timur berbatasan dengan ruko saudari ritti

-Sebelah barat berbatasan dengan tanah saudara wawan elfansya

Kemudan diatas lahan tanah tersebut Penggugat dan Tergugat membangun

sebuah ruko   permanen (Hak Guna Bangunan) 2 lantai dengan luas ukuran: lantai I 12mx5m=60m2   lantai II 12mx6m=720 m2 total luas bangunan 132 m2 yang di gunakan tempat untuk pangkalan menjual gas Elpiji 12kg dan penyimpanan barang – barang bangunan diantara isinya : Semen, Keramik, Besi ukuran 6”  - 11”, selang plastik , paku, pintu pvc, pipa pvc, closet, roster keramik, roster bata dan gas besar 12 kg.

  1. 1 (satu) unit mobil Toyota sedan New Camry – 2.4 VAT Nomor Polisi : B 1273 VBC berwarna silver metalic, nomor mesin : 2AZE202694709, nomor rangka : MR 053 BK 40A9010053, atas nama MARCOPOLO PARDAMEAN. H.
  2. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt L300 model pickup berwarna hitam dengan nomor polisi BG 9341 W atas nama HAIRIL HAMKA.
  3. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt L300 model pickup berwarna hitam, nomor rangka/nik:MHMLOPU39FKI88492, nomor mesin:4D56C-LY0079 dengan nomor polisi BG 9132 EC tahun pembuatan 2015 tas nama KIKI MARLINA.
  4. 1 (satu) unit mobil Toyota sedan Corolla nomor polisi B 1246 ZER warna silver metalic nomor mesin: 7AH930033 nomor rangka NIK/VIN: MHF 53 AEB207006954, STNK atas nama DONNY WAHYUDI.
  5. 2 (dua) buku tabungan terdaftar atasnama HAIRIL HAMKA.
    1. Tabungan di Bank BRI dengan nomor rekening   0138-01-000666-56-8
    2. Tabungan di Bank BCA dengan nomor rekening  8515029181

 

Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membagi menjadi 2 (dua) terhadap harta bersama/gono gini di atas dengan ketentuan separo menjadi milik Penggugat dan separo menjadi milik Tergugat dengan menyerahkan bukti kepemilikan atas harta bersama bagian Penggugat tersebut kepada Penggugat.
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoer baar bij Voorraad) meskipun ada banding, verset/perlawanan ataupun kasasi.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat menyerahkan harta gono gini yang menjadi hak/milik Penggugat sejak saat putusan dijatuhkan sampai dengan dilaksanakan putusan tersebut.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Lahat yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain, maka saya mohon putusan yang seadil – adilnya (ex A equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak