Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
722/Pdt.G/2024/PA.Lt 1.YUPIANSYAH BIN JUNAIDI
2.MISSY ANGGRIANI BINTI JUNAIDI
3.sulastri binti majuni (wali pengampuh timuria binti kenamas)
4.RUKMA BINTI YUHAR
5.EVIANTI BINTI JUNAIDI
1.ILIANA BINTI BAROH
2.IKEK YUSNIARTI BINTI JUNAIDI
3.LUVI ANSYAH BIN JUNAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 722/Pdt.G/2024/PA.Lt
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUPIANSYAH BIN JUNAIDI
2MISSY ANGGRIANI BINTI JUNAIDI
3sulastri binti majuni (wali pengampuh timuria binti kenamas)
4RUKMA BINTI YUHAR
5EVIANTI BINTI JUNAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vicky Seven Brando. SHYUPIANSYAH BIN JUNAIDI
2Vicky Seven Brando. SHMISSY ANGGRIANI BINTI JUNAIDI
3Vicky Seven Brando. SHsulastri binti majuni (wali pengampuh timuria binti kenamas)
4Vicky Seven Brando. SHRUKMA BINTI YUHAR
5Vicky Seven Brando. SHEVIANTI BINTI JUNAIDI
Tergugat
NoNama
1ILIANA BINTI BAROH
2IKEK YUSNIARTI BINTI JUNAIDI
3LUVI ANSYAH BIN JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Guagatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pewaris yang bernama JUNAIDI Bin MAJUNI telah meninggal dunia di Ulak Bandung pada tanggal 14 Agustus 2023, karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 140/141/UB/2023 tertanggal 16 Agustus 2023;
  3. Menetapkan Ahli Waris yang Sah dari Pewaris adalah:
    1. TIMURIA Binti KENAMAS (Ibu kandung)
    2. RUKMA Binti YUHAR (Istri )
    3. EVIANTI Binti JUNAIDI (anak Perempuan Kandung);
    4. YUPIANSYAH Bin JUNAIDI (anak Laki-Laki Kandung);
    5. MISSY ANGGRIANI Binti JUNAIDI (anak Perempuan Kandung).

 

  1. Menetapkan harta peninggalan/warisan dari Almarhum JUNAIDI Bin MAJUNI berupa :
    1. Sebidang sawah yang terletak di Ataran Sawah Padang di Desa Ulak Bandung berdasarkan Surat Keterangan Tanah Sawah Nomor: 140/34/UB/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ulak Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 April 2024.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kebun Minhar.
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kebun Arpin.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Siring Agung.
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sawah Tusin.
    1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah berukuran 10 x 10 m2 yang terletak di Desa Ulak Bandung berdasarkan Surat Keterangan Tanah beserta Rumah Nomor: 140/36/UB/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ulak Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 April 2024.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sarudin.
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Desa.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Imran.
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Junaidi.
    1. Sebidang tanah dengan ukuran 6 x 12 m2 yang terletak di Desa Ulak Bandung berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/37/UB/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ulak Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 April 2024.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sulastri.
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Junaidi.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Imran.
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Spal Desa.
    1. Sebidang kebun kopi yang terletak di Ataran Danau Pecare di Desa Ulak Bandung berdasarkan Surat Keterangan Tanah Kebun Kopi Nomor: 140/32/UB/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ulak Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 April 2024.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kebun Dudit
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kebun Mariam
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kebun Nanik
    1. Sebidang kebun kopi yang terletak di Ataran Tenam Berarik di Desa Ulak Bandung berdasarkan Surat Keterangan Tanah Kebun Kopi Nomor: 140/33/UB/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ulak Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 April 2024.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kebun Merli
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kebun Sarudin
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kebun Ayek Payang
    1. Sebidang Sawah yang terletak di Ataran Talang Telok di Desa Ulak Bandung berdasarkan Surat Keterangan Tanah Sawah Nomor: 140/35/UB/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ulak Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 April 2024.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sawah Jamilah
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Hamdani
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Sawah Dani
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sawah Sailin / Jon Zepri
  1. Menyatakan bagian/kadar/hak masing-masing Ahli Waris dari harta peninggalan/warisan Almarhum JUNAIDI Bin MAJUNI menurut hukum Faraid dan sesuai dengan ketentuan  Hukum Waris Islam;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan, meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan sepenuhnya penguasan objek sengketa kepada yang berhak (Para Ahli Waris);
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (coservatoir basleg) terhadap harta peninggalam/warisan dari Almarhum JUNAIDI Bin MAJUNI;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Permohonan Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak