INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2024/PA.Lt | PRICILIA MAHARANI BINTI PRAWITONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2024/PA.Lt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Lahat memanggil wali nikah Pemohon, kemudian memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Uhadi Harsono bin Rawoh adalah adhol; 3. Menunjuk Pegawai Pencatat Nikah (P2N) Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat menjadi wali hakim dalam pernikahan Pemohon (Pricilia Maharani binti Prawitono) dengan calon suami Pemohon (Hengki Saputra bin Mulyadi); 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |