Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.G/2025/PA.Lt 1.Rusminah Binti Muhammad Nur
2.Siti Apsah Binti Muhammad Nur
3.Siti Nurma Binti Muhammad Nur
4.Supriyadi Bin Abdurahman
5.Herdi Efriansyah Bin Abdurahman
6.Cecef Suwandi Bin Abdurahman
6.Wulandari
7.Andriadi
8.Desi Nawang Apri Wuni Binti Mas'ud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2025/PA.Lt
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusminah Binti Muhammad Nur
2Siti Apsah Binti Muhammad Nur
3Siti Nurma Binti Muhammad Nur
4Supriyadi Bin Abdurahman
5Herdi Efriansyah Bin Abdurahman
6Cecef Suwandi Bin Abdurahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gustia Fatma Sabrina, S.H dan rekanRusminah Binti Muhammad Nur
2Gustia Fatma Sabrina, S.H dan rekanSiti Apsah Binti Muhammad Nur
3Gustia Fatma Sabrina, S.H dan rekanSiti Nurma Binti Muhammad Nur
4Gustia Fatma Sabrina, S.H dan rekanSupriyadi Bin Abdurahman
5Gustia Fatma Sabrina, S.H dan rekanHerdi Efriansyah Bin Abdurahman
6Gustia Fatma Sabrina, S.H dan rekanCecef Suwandi Bin Abdurahman
Tergugat
NoNama
1Wulandari
2Andriadi
3Desi Nawang Apri Wuni Binti Mas'ud
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Alm. Ishak M Nur Bin Muhammad Nur (Pewaris) meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. 1604-KM-07012025-0014 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Lahat pada tanggal 07 Januari 2025;

 

  1. Menetapkan :
    1. Rusminah Binti Muhammad Nur, sebagai kakak kandung (Penggugat I)
    2. Siti Apsah Binti Muhammad Nur, sebagai kakak kandung (Penggugat II)
    3. Siti Nurma Binti Muhammad Nur sebagai adik perempuan kandung (Penggugat III)
    4. Desi Nawang Apri Wuni Binti Mas'ud sebagai istri (Tergugat I)

Adalah ahli waris yang sah dari Alm. Ishak M Nur Bin Muhammad Nur.

 

 

 

  1. Menetapkan :
    1. Supriyadi Bin Abdurahman sebagai anak dari adik kandung yang sudah meninggal (Penggugat IV)
    2. Herdi Efriansyah Bin Abdurahman sebagai anak dari adik kandung yang sudah meninggal (Penggugat V)
    3. Cecef Suwandi Bin Abdurahman sebagai anak dari adik kandung yang sudah meninggal (Penggugat VI)

Adalah ahli waris pengganti dari Alm. Abdurahman Bin Muhammad Nur.

 

  1. Menetapkan harta-harta sebagaimana dibawah ini :
    1. Sebidang tanah bersertifikat seluas ±540 M2, dengan ukuran panjang ±18m x lebar ±30m, yang terletak di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:
      •  
      •  
      •  
      •  

Berdasarkan SHM No. 80 atas nama Ishak M Nur.

 

  1. Sebidang tanah bersertifikat seluas ±497 M2, dengan ukuran panjang ±16 m x lebar ± 30 m, diatasnya terdapat bangunan rumah panggung dengan ukuran ±10m x ±15m yang terletak di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat yang saat ini disewa oleh PT LONG DALIQ PRIMACOAL tahun 2023-2025, dengan batas-batas:
  •  Sebelah Utara berbatasan dengan         : SHM No. 78 (tanah Alm.Ishak M.Nur)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan       : SHM No. 80 (tanah Alm.Ishak M.Nur)
  • Sebelah Timur berbatasan dengan          : Jalan Lintas
  • Sebelah Barat berbatasan dengan          : Rumah Asdiana

Berdasarkan SHM No. 47 atas nama Ishak M Nur.

  1. Sebidang tanah bersertifikat seluas ±390 M2, dengan ukuran panjang ±13 m x lebar ± 30 m, diatasnya terdapat bangunan mess karyawan dengan ukuran ±8m x ±16m  yang terletak di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:

-      Sebelah Utara berbatasan dengan          : Rumah Mardiana

-      Sebelah Selatan berbatasan dengan       : SHM No.47 (tanah Alm.Ishak M.Nur)

-      Sebelah Timur berbatasan dengan          : Jalan Lintas

-      Sebelah Barat berbatasan dengan          : Kebun

Berdasarkan SHM No. 47 atas nama Ishak M Nur.

 

  1. Sebidang tanah seluas ± 4,2 Ha, dengan ukuran ± 140m x ± 300m, diatasnya terdapat tanaman sawit yang terletak di Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan          : Tanah Arkan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan       : Jalan PT Pilona Pertamina
  • Sebelah Timur berbatasan dengan          : Tanah Nurhayati
  • Sebelah Barat berbatasan dengan           : Alm Ujang

   Yang dibeli dari Bapak Salam (Alm).

 

  1. Sebidang tanah seluas ± 1 Ha, dengan ukuran ± 83m x ±118 m, diatasnya terdapat tanah belukar yang terletak di Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan          : Tanah Yati
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan       : Tanah Supian
  • Sebelah Timur berbatasan dengan          : Tanah Mahiri/Marhan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan           : Tanah Ucok

Yang dibeli dari Bapak Marhan.

 

  1. Mobil Datsun  GN 620, 1483 CC, Tahun Pembuatan: 1976, dengan nomor Polisi: BG 8670 CI Jenis: Pick up, Warna: Biru Muda, Nomor Rangka: GN620491340, Nomor Mesin: J15866545, No. BPKB: V00988821, atas nama M Ichsan Saputra.

 

  1. Mobil Honda City SXOAT, 1493 CC, Tahun Pembuatan: 2003, dengan Nomor Polisi: D 1572 GM, Jenis: Sedan, Warna: Abu-Abu Muda Metalik, Nomor Rangka: MHRSX86402K000155, Nomor Mesin: DISA.1001175, No BPKB: 6204418, atas nama Endang Herawati Dra.

 

  1. Menetapkan tagihan/invoice sebagaimana dibawah ini :
    1. Uang sewa tanah dan bangunan dari PT. LONG DALIQ PRIMACOAL (Turut Tergugat IV) dengan harga sewa sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) masa waktu 2025 sampai dengan 2027;

 

  1. Invoice (uang tagihan) sebesar Rp. 79.664.000,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada PT Bumi Sawit Permai (Sungai Enim Estate) (Turut Tergugat III) atas pekerjaan pengerasan jalan Desa Arahan Kelurahan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;

 

  1. Invoice (uang tagihan) sebesar Rp. 69.841.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada PT Bumi Sawit Permai (Sungai Lematang Estate) (Turut Tergugat II) atas pekerjaan pengerasan jalan Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan;

 

adalah harta peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur yang harus dibagikan kepada ahli waris yang sah.

 

  1. Menetapkan hutang sebagaimana dibawah ini :

 

  1. Sisa pinjaman Alm. Ishak M Nur  Bin Muhammad Nur kepada  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati (Sahabat UKM) (Turut Tergugat I) Cabang Palembang sebesar  Rp 768.026.284,01,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh empat koma nol satu rupiah);
  2. Sisa modal usaha (Hutang) yang belum dikembalikan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);

 

adalah hutang peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur yang harus dibayar ahli waris yang sah.

 

  1. Memerintahkan kepada Para Ahli Waris yang sah untuk dapat menyelesaikan seluruh hak, kewajiban baik hutang maupun piutang serta pekerjaan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur yang belum terselesaikan;

 

  1. Membatalkan Surat Ahli Waris atas nama Tergugat II dan Tergugat III yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sengkuang (Turut Tergugat V) dan diketahui oleh Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat;

 

  1. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;

 

  1. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III agar menyerahkan Harta Peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur kepada ahli waris yang sah dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;

 

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan Alm Ishak M Nur Bin Muhammad Nur sebagaimana dalam petitum 5.1 s/d 5.7 tersebut diatas;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa (Dwamgsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat bila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam memenuhi isi putusan Pengadilan yang sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :                                                         

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak