Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2024/PA.Lt | 1.ABRAR ST. RAJO ENDAH BIN BIN B.H. KUT MARAJO 2.AZIZAH BINTI YAHYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2024/PA.Lt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan dan uraian tersebut di atas, para pemohon mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat berkenan menetapkan sebagai berikut ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan alamhuma Denila Bin Harmen telah meninggal dunia pada tanggal 2 September 2020. Sesuai kutipam Akta kematian Nomor : 1604-KM-22102020-0015. Pencatatan sipil Kabupaten Lahat tanggal 22 Otober 2020. tersebut. 3. Menetapkan ahli waris dari Denila adalah : - - Abrar ST.Endah sebagai suami sah. - Azizah sebagai ibu kandung.
4. Menetapkan bagian dari masing-amsing ahli waris sesuai ketentuan hukum islam yang berlaku.
5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. - Subsidair : Dan atau apabila ketua Pengadilan Agama Lahat berpendapat Lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |