| Kuasa Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Susianah | | 2 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Harunaidi | | 3 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Wandri | | 4 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Susmina | | 5 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Mardiana | | 6 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Yesi Sumanti | | 7 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Hairul Ipansyah | | 8 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Wiwin Oktavia | | 9 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Wiliani | | 10 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Heni Olivia | | 11 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Bambang Irawan | | 12 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Yayan Antoni | | 13 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Indah Herliza | | 14 | M Edy Siswanto, S.H dkk | Muhammad Zein |
|
| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Lahat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum dan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan perbuatan hukum berupa penyerahan/penghibahan yang dilakukan oleh Almarhum Amida binti Mantap kepada Latisah binti Nasuha atas sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu (dahulu Kecamatan Jarai), Kabupaten Lahat, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik tertanggal 23 November 1984, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik tertanggal 23 November 1984, sepanjang mengenai Objek Hibah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Latisah binti Nasuha selaku Tergugat tidak memperoleh hak atas Objek Hibah berdasarkan penyerahan/penghibahan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik tertanggal 23 November 1984;
- Menyatakan Objek Hibah merupakan bagian dari Kesepakatan Keluarga yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tanggal 29 Januari 1989
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Kesepakatan Keluarga yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tanggal 29 Januari 1989;
- Menyatakan Objek Hibah berupa sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 3.000 m?2; (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu (dahulu Kecamatan Jarai), Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Semi (dahulu Basnawi);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rely (dahulu Samsul Kusin);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Siring (dahulu Masturi);
adalah hak Penggugat I sebagaimana kesepakatan keluarga yang tertuang dalam Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tanggal 29 Januari 1989;
- Menyatakan penguasaan Tergugat atas Objek Hibah adalah tanpa alas hak yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pengklaiman, pemanfaatan dan/atau tindakan hukum apa pun terhadap Objek Hibah;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Hibah berupa sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 3.000 m?2; (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu (dahulu Kecamatan Jarai), Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Semi (dahulu Basnawi);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rely (dahulu Samsul Kusin);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Siring (dahulu Masturi);
kepada Penggugat I, dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh penguasaan dari Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |