Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
694/Pdt.G/2026/PA.Lt 1.Susianah
2.Harunaidi
3.Wandri
4.Susmina
5.Mardiana
6.Yesi Sumanti
7.Hairul Ipansyah
8.Wiwin Oktavia
9.Wiliani
10.Heni Olivia
11.Bambang Irawan
12.Yayan Antoni
13.Indah Herliza
14.Muhammad Zein
Latisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 694/Pdt.G/2026/PA.Lt
Tanggal Surat Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susianah
2Harunaidi
3Wandri
4Susmina
5Mardiana
6Yesi Sumanti
7Hairul Ipansyah
8Wiwin Oktavia
9Wiliani
10Heni Olivia
11Bambang Irawan
12Yayan Antoni
13Indah Herliza
14Muhammad Zein
Kuasa Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Edy Siswanto, S.H dkkSusianah
2M Edy Siswanto, S.H dkkHarunaidi
3M Edy Siswanto, S.H dkkWandri
4M Edy Siswanto, S.H dkkSusmina
5M Edy Siswanto, S.H dkkMardiana
6M Edy Siswanto, S.H dkkYesi Sumanti
7M Edy Siswanto, S.H dkkHairul Ipansyah
8M Edy Siswanto, S.H dkkWiwin Oktavia
9M Edy Siswanto, S.H dkkWiliani
10M Edy Siswanto, S.H dkkHeni Olivia
11M Edy Siswanto, S.H dkkBambang Irawan
12M Edy Siswanto, S.H dkkYayan Antoni
13M Edy Siswanto, S.H dkkIndah Herliza
14M Edy Siswanto, S.H dkkMuhammad Zein
Tergugat
NoNama
1Latisah
Kuasa Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Vicky Seven Brando. SH dkkLatisah
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Lahat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya  sebagai berikut:

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum  dan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo;
  2. Menyatakan perbuatan hukum berupa penyerahan/penghibahan yang dilakukan oleh Almarhum Amida binti Mantap kepada Latisah binti Nasuha atas sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu (dahulu Kecamatan Jarai), Kabupaten Lahat, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik tertanggal 23 November 1984, tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik tertanggal 23 November 1984, sepanjang mengenai Objek Hibah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Latisah binti Nasuha selaku Tergugat tidak memperoleh hak atas Objek Hibah berdasarkan penyerahan/penghibahan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik tertanggal 23 November 1984;
  5. Menyatakan Objek Hibah merupakan bagian dari Kesepakatan Keluarga yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tanggal 29 Januari 1989
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Kesepakatan Keluarga yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tanggal 29 Januari 1989;
  7. Menyatakan Objek Hibah berupa sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 3.000 m?2; (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu (dahulu Kecamatan Jarai), Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Semi (dahulu Basnawi);
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Rely (dahulu Samsul Kusin);
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Siring (dahulu Masturi);

adalah hak Penggugat I sebagaimana kesepakatan keluarga yang tertuang dalam Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tanggal 29 Januari 1989;

  1. Menyatakan penguasaan Tergugat atas Objek Hibah adalah tanpa alas hak yang sah;
  2. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pengklaiman, pemanfaatan dan/atau tindakan hukum apa pun terhadap Objek Hibah;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Hibah berupa sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 3.000 m?2; (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu (dahulu Kecamatan Jarai), Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Semi (dahulu Basnawi);
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Rely (dahulu Samsul Kusin);
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Siring (dahulu Masturi);

kepada Penggugat I, dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh penguasaan dari Tergugat;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak