Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
685/Pdt.G/2024/PA.Lt 1.NADIA AFRIANTIKA BINTI UJANG APRIANSYAH
2.DELLA APRILIA BINTI UJANG APRIANSYAH
3.KELSY AFRIYUNITA BINTI UJANG APRIANSYAH
Yeni Astiti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 685/Pdt.G/2024/PA.Lt
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIA AFRIANTIKA BINTI UJANG APRIANSYAH
2DELLA APRILIA BINTI UJANG APRIANSYAH
3KELSY AFRIYUNITA BINTI UJANG APRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Royke Marsada Takwa,SHNadia Afriantika
2Royke Marsada Takwa,SHDella Aprilia
3Royke Marsada Takwa,SHKelsy Afriyunita
Tergugat
NoNama
1Yeni Astiti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Ujang Apriansyah bin Madanang sebagai berikut :
  1. Nadia Afriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm)
  2. Della Aprilia Binti Ujang Apriansyah (Alm)
  3. Kelsy Afriyunita Binti Ujang Apriansyah (Alm)
  1. Menetapkan Nadia Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat I) Della Aprilia Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat II) Kelsy Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat III) adalah ahli waris.
  2. Menetapkan Nadia Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat I) Della Aprilia Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat II) Kelsy Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat III) adalah ahli waris pengganti dari Ujang Apriansyah (Alm)

 

  1. Menetapkan harta berupa :
    1. Sebidang tanah seluas 360 m2 yang berasal dari hibah Madanang yang terletak di Gunung Agung dengan Surat Pernyataan Pengakuan Hak yang dicatatkan, mengetahui/dibenarkan oleh Kades Gunung Agung nomor : 311/KD/SPH/GA/VIII/2011 tanggal 04 Agustus 2024.

Surat Ukur, atas nama Ujang Apriansyah bin Madanang, adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Honawi (30 m)
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sipriadi (30 m)
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl/Gang Mawar (12 m)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tangah M.Syarif (12 m)

Diatas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan sebagai berikut :

Sebuah rumah permanen dengan ukuran 7x12 (84) m2 yang dibangun oleh orang tua Penggugat yang bernama Ujang Apriansyah dan Rika Wahyuni pada tahun 2009

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Nadia Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat I) Della Aprilia Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat II) Kelsy Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat III) menurut Hukum Waris Islam;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Ujang Apriansyah kepada Nadia Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat I) Della Aprilia Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat II) Kelsy Apriantika Binti Ujang Apriansyah (Alm) (Penggugat III) (sesuai petitum 7)

 

  1. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilian Agama Lahat atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

SUBSIDER : 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak