INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2025/PA.Lt | DWI ANGGRAINI BINTI BUDI SANTOSO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PA.Lt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Lahat memanggil wali nikah Pemohon, kemudian memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Budi Santoso bin Puadi adalah adhol; 3. Menunjuk Pegawai Pencatat Nikah (P2N) Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat menjadi wali hakim dalam pernikahan Pemohon (Dwi Anggraini binti Budi Santoso) dengan calon suami Pemohon (Fandy bin Editan); 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |