Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PA.Lt CIK ABAS BIN CIK UJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PA.Lt
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CIK ABAS BIN CIK UJANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Cik Intan binti Kemas Hasan adalah Pewaris;

3.  Menetapkan Cik Abas bin Cik Ujang adalah ahli waris dari Cik Intan binti Kemas Hasan;

4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak