Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2025/PA.Lt SUMINEM BINTI DIO REJO 1.SURAHMAN BIN MASRIPAN
2.PAINA BINTI MASRIPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2025/PA.Lt
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMINEM BINTI DIO REJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulkan, S.H., M.HSUMINEM BINTI DIO REJO
Tergugat
NoNama
1SURAHMAN BIN MASRIPAN
2PAINA BINTI MASRIPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Lahat dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memberikan penetapan dan yang mengadili dengan amarnya

berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan ahli waris sah dari Almarhum Sukarjo masing-masing adalah;
    1. Suminem (Isrti Alm sukarjo)
    2. Surahman Bin Masripan (Saudara kandung Alm sukarjo)
    3. Paina Binti Masripan (Saudara kandung Alm sukarjo)
  3. Menetapkan secara hukum harta peninggalan Almarhum Sukarjo berupa :
  1. Sawah di dekat rumah makan surya seluas kurang lebih ¼ Hektar (surat keterangan jual beli sawah tanggal 27 oktober 2002
  2. Kebun di talang mesin (surat keterangan jual beli Tanggal 30 mei1994)
  3. Tanah samping kuburan seluas :

- Panjang 50 M2

- Lebar 40 M

(surat keterangan jual beli tanggal 13 januari 2000)

  1. Tanah padang lebar (surat keterangan jual beli Tanggal 1 september 2003)
  2. Sawah tebat apus (surat keterangan jual beli Tanggal 25 Agustus 1989)
  3. Bedeng di Talang jawo ( Akta jual beli No.7/PPAT/1989
  4. Tanah Sawah    & Penggilingan Padi (Akte penglepasan hak No.54/PDP/1997 Dan  Surat pernyataan Alm Sukarjo Bulan februari 2011 Dan surat penguasaan fisik  bidang tanah Bulan februari 2011)
  5. Rumah ( Akte jual beli No.5/PPAT/1986)
  6. Mesin penggilingan padi di desa gunung meraksa baru.

 

  1. Menyatakan Hutang Alm Sukarjo Sebesar Rp.339.431,879 (Tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) harus dibayar dan dilunasi duhulu baru harta warisan tersebut dibagi diatur dalam pasal 175 KHI.
  2. Menetapkan secara hukum bagian masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan hukum Islam.
  3. Menghukum Tergugat I dn Tergugat II untuk menyerahkan bagian yang didapat oleh      Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natural agar dijual / dilelang di muka umum yang hasil penjualan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing –masing.
  4. Membebankan kepada Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sesuai     ketentuan yang berlaku.

Demikianlah gugatan harta waris ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak